Adapun jika harus menjual listrik PLTS Atap ke PLN, akan ada proses lainnya.
Yang terang, prinsipnya kata Dadan, memproduksi listrik PLTS Atap untuk dipakai sendiri.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
"Sehingga tidak ada lagi di lapangan seberapa besar sih kapasitas yang dipasang. Jadi nanti ada formula data yang menjadi acuan bersama, sehingga semua bisa mempercepat implementasi PLTS Atap ini," tandas dia.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini.
Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT PLN.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 GW yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal diantaranya: