1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
Baca Juga:
PLTS Atap Salah Satu Solusi Kurangi Pemakaian Energi Fosil dan Tingkatkan Porsi TKDN, ALPERKLINAS: Dorong Kemandirian Energi Nasional
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
Baca Juga:
Kapasitas PLTS Atap Tembus 538 MWp, ALPERKLINAS Dorong Akselerasi Energi Surya Nasional
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU). [dny]