1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp. 2,04 Triliun s/d Rp. 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim;
Baca Juga:
PLTS Atap Salah Satu Solusi Kurangi Pemakaian Energi Fosil dan Tingkatkan Porsi TKDN, ALPERKLINAS: Dorong Kemandirian Energi Nasional
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;
Baca Juga:
Kapasitas PLTS Atap Tembus 538 MWp, ALPERKLINAS Dorong Akselerasi Energi Surya Nasional
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu: