WahanaNews-Lampung | Untuk pemakaian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini sedang menyiapkan petunjuk teknis (juknis) nya.
Kelak, jika Juknis ini terbit, PLTS Atap akan dimanfaatkan untuk sendiri.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Sejatinya, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan dari PLTS Atap itu.
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan aturan mengenai pemanfaatan PLTS sebenarnya sudah terbit.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Namun dalam waktu satu ataub dua pekan ke depan akan ada petunjuk teknis mengenai pemanfaatan PLTS Atap ini.
Misalnya saja, pengguna PLTS Atap ingin memasang daya listrik PLTS Atap sebanyak 2 Kilo Watt Hour (kWh), namun pihak PT PLN (Persero) hanya memperbolehkan 1,5 kWh, maka itu akan disesuaikan.
"Itu yang sedang diselesaikan, mungkin 1-2 minggu akan ada petunjuk teknis. Pendekatannya adalah PLTS Atap untuk pemanfaatan sendiri, jadi tidak berfikir untuk dijual ke PLN," terang Dadan, Senin (19/9/2022).