LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) setiap tanggal satu untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
"Pemerintah Provinsi Lampung mulai menerapkan kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat secara tepat waktu setiap tanggal satu di setiap bulannya. Dan kebijakan ini dimulai pada Mei ini," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga:
Akhirnya Terungkap, Manajer HRD Gelapkan Rp 36 M dengan 22 Karyawan Palsu
Ia mengatakan kebijakan tersebut tetap berlaku meskipun tanggal satu jatuh pada hari libur, sehingga ASN tetap menerima gaji tanpa penundaan.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan disiplin anggaran, serta memberikan kepastian dan penghargaan kepada seluruh ASN yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi," katanya.
Marindo menjelaskan penerapan kebijakan tersebut telah melalui proses penyesuaian teknis dan kesiapan sistem keuangan daerah.
Baca Juga:
Segini Besaran Gaji Ketua RT 2025, Jakarta Masih Tertinggi
"Mulai 1 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pembayaran gaji ASN dilakukan tepat waktu setiap tanggal satu, termasuk bila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur. Ini adalah bentuk komitmen Gubernur Lampung untuk menjadikan kesejahteraan ASN sebagai prioritas dan bukti bahwa sistem keuangan daerah kita kini semakin solid dan responsif,” ucap dia.
Ia menjelaskan percepatan pembayaran gaji tersebut selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada lagi kekhawatiran mengenai keterlambatan. Kepastian waktu ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kerja keras para ASN dan ini bukan hanya mengenai teknis, tapi terkait kepercayaan dan kepastian dari pemerintah kepada aparatur sipilnya,” tambahnya.