"Namun faktanya Arisman telah ditahan Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, dan surat perintah penahanan."
"Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP," beber Sumaindra.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Atas tindakan tersebut, Sumaindra menyatakan LBH Bandar Lampung mengecam keras terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat tersebut.
"Karena polsek sudah melakukan tindakan dengan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas," tandas Sumaindra.[jef]