Sopir di Bandar Lampung ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat dari 4 Januari-12 Januari 2022 tanpa kejelasan status hukum, tanpa surat perintah penahanan dan tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar kini dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.