"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.
Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.
Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar angkat bicara soal sopir di Bandar Lampung ditahan tanpa alasan jelas.
Diketahui, seorang sopir di Bandar Lampung ditahan polisi tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat pada 4-12 Januari 2022.
David membantah jika yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk penahanan terhadap sopir tersebut.
Menurutnya, Arsiman diamankan terkait aduan dari seseorang atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tipu gelap.