WahanaNews-Lampung | Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara (tower) transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero), PT Bukaka Teknik Utama Tbk buka suara.
Dalam pengadaan tower kerja sama PLN dan PT Bukaka dan 13 penyedia pengadaan tower lainnya, Kejaksaan Agung menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Dalam hal ini, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka diduga memonopoli tender proyek pengadaan tower transmisi PLN.
Namun, Presiden Direktur PT Bukaka Irsal Kamaruddin mengatakan pihaknya telah mengikuti aturan terkait pengadaan tower tersebut. Ia pun membantah PT Bukaka mengatur PLN untuk mengakomodasi permintaannya.
"Kalau menurut kami, kami berjalan sesuai alurnya. Kami enggak bisa mendikte PLN dan seterusnya," ujar Irsal di pabrik PT Bukaka, Bogor, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Irsal pun mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait kasus ini. Diketahui, Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tersebut ke tahap penyidikan.
"Ini kan proses masih berjalan. Kami serahkan ke Kejagung," ujar Irsal.
Dalam keterangan terpisah, perusahaan menerangkan, pada 2016 lalu, PLN melakukan pengadaan tower listrik sebanyak 9.085 set dari kebutuhan 120 ribu set untuk 46 ribu km transmisi, dalam rangka proyek listrik 35.000 MW.