"Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran, antara lain melakukan lego jangkar tanpa izin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia yang bukan area lego jangkar yang ditentukan oleh pemerintah, berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute," ujar Holib.
Holib menegaskan lagi, tidak ada pembayaran yang diterima pihak TNI AL terkait kapal asing yang disita.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
TNI AL menduga, pemilik kapal membayar untuk kebutuhan service ke sejumlah agen.
"Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang, antara US$ 250.000 - US$ 300.000 seperti yang disampaikan, TNI AL tidak pernah menerima uang itu," jelas Holib. [nik]