Dikutip dari Reuters, ada pemilik kapal asing mengaku diminta bayaran oleh perwira angkatan laut Indonesia.
Pembayaran itu disebut dilakukan secara tunai dan melalui transfer bank lewat perantara.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Perantara itu mengaku mereka mewakili angkatan laut Indonesia.
Dari pengakuan dua pemilik kapal asing, ada sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa, yang ditahan angkatan laut Indonesia.
Jumlah kapal itu ditahan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Baca Juga:
Tangkap Ikan di Laut Natuna, Kapal Asal Vietnam Diciduk KKP
Sebagian besar kapal yang ditahan dilaporkan telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran US$ 250 ribu hingga US$ 300 ribu.
Pembayaran itu dinilai lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo seperti minyak atau biji-bijian.
Reuters tidak bisa mengonfirmasi terkait siapa perwira angkatan laut yang disebut menerima bayaran itu.