Misalnya saja, saat mau bersandar dan membuang jangkar, baiknya operator pelayaran melakukannya di tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau perlu bersandar atau perlu berhenti sejenak sambil menunggu instruksi kantor pusatnya, gunakanlah wilayah jangkar yang sudah ditentukan dan membayar PNBP. Ini kan ibarat bayar parkir aja," ungkap Hariyadi.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
"Ini imbauan atau peringatan dari kami kepada pelayaran internasional untuk menghormati hukum kedaulatan perairan Indonesia," lanjutnya.
Hariyadi menegaskan, upaya-upaya pemerasan ataupun pungli pun dijamin tidak akan terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan, salah satu perusahaan pelayaran asal Yunani juga pernah berperkara di laut Indonesia, namun tak pernah ada upaya-upaya pemerasan dilakukan.
Baca Juga:
Tangkap Ikan di Laut Natuna, Kapal Asal Vietnam Diciduk KKP
"Kami dapat statement dari Lastco Marine Corporation, perusahaan ini berbasis di Yunani. Disebutkan bahwa mereka pernah diinvestigasi dan semua dilakukan sesuai hukum yang ada. Ketika diputuskan tidak ada pelanggaran, dan kemudian mereka dilepaskan tanpa ada pemerasan," kata Hariyadi.
"Mereka buat statement bahwa tidak ada penalty atau sanksi atau apapun seperti yang dituduhkan di berita yang kemarin banyak beredar," ujarnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan oleh media internasional, TNI AL dan otoritas kelautan Indonesia menahan kapal-kapal asing dan meminta bayaran untuk pembebasannya.