WahanaNewsLampung.co | Publik dihebohkan soal kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas Indonesia mengaku dimintai bayaran US$ 300 ribu atau sekitar Rp 4,2 miliar agar dibebaskan.
Pengusaha pun ikut angkat bicara soal kabar tersebut.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, menyatakan, kabar soal kapal asing yang dimintai uang untuk dibebaskan itu seperti mengada-ada dan membuat pencitraan penegakan hukum di Indonesia jadi buruk.
"Ini berita tendensius, bahkan sumbernya juga tidak jelas dan dikutip media nasional. Ini menganggu kedaulatan laut kita dan membuat pencitraan TNI dan penegakan hukum di Indonesia jadi tidak baik di mata internasional," ungkap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/11/2021).
Dia bilang, pencitraan penegakan hukum yang buruk dapat berimbas kepada iklim bisnis di Indonesia.
Baca Juga:
Tangkap Ikan di Laut Natuna, Kapal Asal Vietnam Diciduk KKP
Kepercayaan dunia bisnis pada penegakan hukum di Indonesia bisa tercoreng, ujungnya bisa merugikan perekonomian Indonesia.
"Ini bisa berimbas kepada citra penegakan hukum kita dan bisa merugikan ekonomi kita juga," kata Hariyadi.
Hariyadi pun berpesan kepada para operator pelayaran dari luar negeri agar bisa mengikuti aturan hukum internasional maupun nasional yang berlaku di perairan Indonesia.