"Lampung ini banyak dirugikan, karena itu semua lewat jalan di Lampung hingga beberapa ruas rusak karena itu," imbuhnya.
"Namun Provinsi Lampung tidak pernah dapat apa-apa dari itu," sambungnya.
Baca Juga:
Kadiskes Lampung Telah Klarifikasi LHKPN, Gubernur Arinal Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Diketahui, aturan mengenai kapasitas maksimal angkutan barang yang melalui jalan raya di Provinsi Lampung term dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
Dalam aturan tersebut, truk pengangkut batu bara harus memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provisi Lampung, Bambang Sumbogo membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Tepuk Tangan
Bambang Sumbogo mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah menyorot persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan raya.
Karena selain mengakibatkan kerusakam jalan, kemacetan juga kerap terjadi di jalan raya Provinsi Lampung karana fenomena itu.
"Penindakan kendaraan pengangkut batu bara memang sudah rutin dilakukan. Namun berdasarkan perintah gubernur, nanti akan lebih diintensifkan," pungkas Bambang Sumbogo.[mga]