WahanaNews - Lampung | Pemprov Lampung bakal meningkatkan pengawasan terhadap pengangkutan batu bara yang melalui jalan di wilayah Lampung.
Pengawasan akan dilakukan pada truk pengangkut batu bara yang mengalami over load atau melebihi kapasitas angkuta.
Baca Juga:
Kadiskes Lampung Telah Klarifikasi LHKPN, Gubernur Arinal Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Lampung terkait dengan pengawasan truk pengangkut batu bara, Kamis (6/4/2023).
Arinal Djunaidi menilai, saat ini masih banyaknya pengusaha batu bara dari Sumatera Selatan yang mengirimkan muatannya lewat jalan raya di Provinsi Lampung dengan bobot yang tidak sesuai dengan spesifikasi jalan.
Kondisi itu, menjadi sumber cepatnya jalan di Lampung mengalami kerusakan. Baik itu Jalan Nasional, maupun Jalan Provinsi dan juga Jalan Daerah.
Baca Juga:
Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Tepuk Tangan
Bahkan, Arinal Djunaidi dengan tegas mengataka, jika sehabis Lebaran mendatang pihaknya akan langsung melakukan tindakan tegas bagi truk pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas.
"Habis lebaran kita sikat (truk pengangkut batu bara yang over load)," tegasnya.
Selain pengangkut batu bara, lanjutnya, penindakan itu juga akan ditujukan kepada sejumlah kendaraan pengangkut besi, pupuk, dan tehel atau bahan bangunan.
"Lampung ini banyak dirugikan, karena itu semua lewat jalan di Lampung hingga beberapa ruas rusak karena itu," imbuhnya.
"Namun Provinsi Lampung tidak pernah dapat apa-apa dari itu," sambungnya.
Diketahui, aturan mengenai kapasitas maksimal angkutan barang yang melalui jalan raya di Provinsi Lampung term dalam Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
Dalam aturan tersebut, truk pengangkut batu bara harus memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provisi Lampung, Bambang Sumbogo membenarkan hal tersebut.
Bambang Sumbogo mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah menyorot persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan raya.
Karena selain mengakibatkan kerusakam jalan, kemacetan juga kerap terjadi di jalan raya Provinsi Lampung karana fenomena itu.
"Penindakan kendaraan pengangkut batu bara memang sudah rutin dilakukan. Namun berdasarkan perintah gubernur, nanti akan lebih diintensifkan," pungkas Bambang Sumbogo.[mga]