SPA juga merekrut dan megimingi gaji jika ditotal mencapai Rp 5,8 juta kepada para korban.
"Dia yang membiayai para korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi uang," ujarnya.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Sementara LW, berperan membantu perekrutan calon korban. LW juga memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum mereka diberangkatkan ke Singapura.
"Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara non-prosedural," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Keduanya juga dipersangkakan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa paspor milik kesembilan korban berizinkan untuk kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja. Untuk itu para pelaku terbukti telah melakukan upaya non prosedural.
"Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin kunjungan atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja imigran sesuai ketentuan," katanya.