WahanaNews-Lampung | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kedua tersangka yakni SPA (48) yang merupakan oknum ASN asal Lampung Tengah dan LW (31) merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo, Jawa timur.
Dalang kasus perdagangan orang ini adalah tersangka SPA.
"SPA yang merupakan dalang perdagangan manusia itu akan mempekerjakan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosuderal ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung kepada wartawan, Kamis (10/3/2022)
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kasus terungkap saat transaksi pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung pada Minggu, (15/1).
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigras.
Reynaldo menyampaikan SPA terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara inprosedural.
SPA juga merekrut dan megimingi gaji jika ditotal mencapai Rp 5,8 juta kepada para korban.
"Dia yang membiayai para korban berangkat ke Jawa Timur sebelum ke Singapura, dan merekrut serta mengiming-imingi uang," ujarnya.
Sementara LW, berperan membantu perekrutan calon korban. LW juga memberikan pelatihan selama satu bulan kepada para korban sebelum mereka diberangkatkan ke Singapura.
"Kesembilan korban calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan ke luar negeri yaitu, Singapura dengan cara membawa, mengirim, menampung sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan dengan cara-cara non-prosedural," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya juga dipersangkakan Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi, Amrul mengatakan, bahwa paspor milik kesembilan korban berizinkan untuk kunjungan atau wisata ke Singapura, bukan sebagai izin pekerja. Untuk itu para pelaku terbukti telah melakukan upaya non prosedural.
"Terkait paspor, dari hasil pengakuan dan wawancara mereka hanya ingin kunjungan atau wisata. Jika mereka ingin bekerja, maka wajib melampirkan rekomendasi dari Disnaker untuk menjadi pekerja imigran sesuai ketentuan," katanya.
Hadir bersama instansi dalam Konferensi Pers terkait TPPO Jaringan Lampung-Ponorogo-Jakarta-Singapura.
1. Aprilianti anggota komisi V DPRD prop. Lampung.
2. Iqbal Rifai imigrasi kediri, Jawa Timur.
3. Amrullah Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara.
4. Helmi Hadi Disnaker Lampung.
5. Muhammad Maidi BP2MI Lampung.
[jef]