LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, di Bandarlampung, Selasa (28/4/2026) mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan
Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Penegakan Hukum, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi
"Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," kata dia.
Danang menyampaikan bahwa Arinal Djunaidi dikenakan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c KUHP.