"Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan
“Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” kata dia.
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi datang memenuhi panggilan Kejati Lampung, pada pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 21.16 WIB dengan rompi berwarna merah jambu (pink).
Arinal dengan pengawalan ketat oleh TNI AD dan petugas kejaksaan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rumah Tahan Wai Hui.
Baca Juga:
KPK Temukan Skema ‘Circle’ dalam Korupsi, Dari Perantara hingga Pencucian Uang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebelumnya telah memeriksa memeriksa ARD pada 18 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS.
Bahkan Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Arinal pada Rabu (3/9) dan menyita sejumlah aset yang bersangkutan dengan total nilai kurang lebih Rp38 miliar.
Kejati Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka kasus itu, yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen.