LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang menuai atensi luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Tindakan tegas di bawah Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, ini dianggap sebagai momentum kebangkitan penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat (1/5/2026), menilai langkah tersebut bukan sekadar seremoni hukum, melainkan bentuk keseriusan nyata dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Ia menyoroti kepemimpinan Danang Suryo Wibowo yang baru berjalan satu tahun namun telah menunjukkan kinerja yang sangat progresif.
“Sejak dipimpin Pak Danang, Kejati Lampung terlihat jauh lebih aktif dan berani dalam mengungkap perkara-perkara besar yang selama ini mungkin sulit tersentuh. Ini menunjukkan adanya komitmen kuat dan integritas dalam pemberantasan korupsi,” ujar Yusdianto.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Kredit Rezky Disetujui karena Status Menantu Nurhadi
Menurutnya, penahanan seorang mantan orang nomor satu di Lampung menjadi sinyal kuat bagi seluruh pejabat publik bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum (equality before the law).
Ia mencatat bahwa respons publik saat ini cenderung sangat positif karena masyarakat merindukan upaya nyata dalam membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik lancung.
“Masyarakat memberikan apresiasi tinggi. Mereka melihat ini sebagai langkah konkret untuk memperbaiki sistem dan memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir golongan,” jelasnya.