Keempat, dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DAK fisik 2022 di Kabupaten Pesawaran. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini berkembang ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penyitaan aset senilai Rp45,2 miliar.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Nanda Indira Bastian, Bupati Pesawaran saat ini yang juga merupakan istri dari Dendi Ramadhona.
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
Selain fokus pada penindakan dan pemidanaan, fokus Kejati Lampung saat ini juga mencakup aspek pemulihan keuangan negara. Langkah ini dilakukan melalui sinergi antara bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal ke kas daerah maupun pusat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]