Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga dukungan publik agar Korps Adhyaksa dapat bekerja maksimal tanpa intervensi. Hal ini mengingat tantangan dalam membongkar jaringan korupsi di tingkat provinsi cukup kompleks.
Yusdianto juga melihat tren peningkatan kualitas penegakan hukum dari variasi kasus yang ditangani, mulai dari sektor infrastruktur hingga pengelolaan anggaran.
Baca Juga:
Usai Menjalani 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Keluar Penjara Bebas Bersyarat
“Publik tentu berharap pengusutan ini tidak berhenti di satu kasus atau satu tokoh saja. Harus ada keberlanjutan untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan atau pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut,” tambahnya.
Hingga April 2026, tercatat sedikitnya empat kasus besar yang berhasil dibongkar Kejati Lampung:
Pertama, dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen. Kasus ini menyeret mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD). Ia diduga menyelewengkan dana bagi hasil migas di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan estimasi kerugian negara mencapai 17,28 juta USD atau setara ratusan miliar rupiah.ARD resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung sejak 28 April 2026.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Kredit Rezky Disetujui karena Status Menantu Nurhadi
Kedua, dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan. Kasus yang melibatkan kerusakan lingkungan masif dan penyalahgunaan wewenang ini telah memeriksa 59 saksi hingga Februari 2026.
Dalam progresnya, penyidik berhasil mengamankan uang titipan sebesar Rp100 miliar dari korporasi berinisial PT P sebagai bagian dari upaya penyelesaian kerugian negara.
Ketiga, praktik mafia tanah di lahan milik negara di Kecamatan Natar. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan hak atas tanah ilegal di atas lahan milik Kementerian Agama dengan nilai kerugian mencapai Rp54,4 miliar. Dua tersangka utama, berinisial LKM dan TRS, telah ditahan atas dugaan penyerobotan lahan secara sistematis.