WahanaNews-Lampung | Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kedua tersangka yakni SPA (48) yang merupakan oknum ASN asal Lampung Tengah dan LW (31) merupakan Kepala Unit UPT BKL Cabang Ponorogo, Jawa timur.
Dalang kasus perdagangan orang ini adalah tersangka SPA.
"SPA yang merupakan dalang perdagangan manusia itu akan mempekerjakan sembilan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosuderal ke Singapura. Kesembilan PMI rata-rata berasal dari Lampung Timur yakni RPS, SK, S, RF, TA, SP, ES, EW, dan YWN," kata Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P Hutagalung kepada wartawan, Kamis (10/3/2022)
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Kasus terungkap saat transaksi pertama kali berlangsung di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung pada Minggu, (15/1).
Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama antara Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigras.
Reynaldo menyampaikan SPA terbukti telah memfasilitasi pihak perusahaan imigran dalam hal ini PT Bhakti Jaya Persada (BJP) guna mempekerjakan calon PMI secara inprosedural.