"Tiap korban dirugikan karena telah membayar uang muka Rp 3 juta dan angsuran per bulan sebesar Rp 800 ribu," kata Sapto.
Sapto menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban berupaya menghubungi nomor dan mendatangi langsung kantor pemasaran perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Namun ternyata, kantor pemasaran PT Pesona Artha Zilvara yang berada di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ini juga tutup.
Sapto menjelaskan, awalnya para korban ditawari marketing pengembang sebidang tanah ukuran 10 m2.
Tertarik, tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh ke lima orang korban.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Pasalnya, korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung.
Sapto mengatakan, laporan polisi merupakan upaya akhir para korban untuk mendapatkan kembali hak mereka.
Sebelumnya, LBH Bandar Lampung sudah lebih dulu melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan.