WahanaNews-Lampung | Sejumlah penyandang disabilitas (tuna netra) mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, mereka didampingi kuasa hukum dari LBH Bandar Lampung , Rabu (9/2/22).
Kedatangan sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) ini untuk membuat laporan, karena telah menjadi korban penipuan kavling tanah.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Mereka melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun para pelapor atau para korban penipuan adalah, Ichwan Ridwan, Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri, dan Sunandar.
Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Sapto mengatakan, kerugian yang disebabkan terlapor Developer Perumahan PT Pesona Artha Zilvara mencapai Rp 27 juta.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Kami menuntut pengembalian uang muka DP dan angsuran sebidang tanah," kata Sapto.
Sapto menjelaskan, pihak pengembang perumahan tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para pelapor dengan lokasi di Pal Putih, Jati Agung, Lampung Selatan.
Namun, setelah sepakat dan membayar cicilan 3 bulan berjalan, ternyata pihak pengembang menghilang tanpa alasan yang jelas.
"Tiap korban dirugikan karena telah membayar uang muka Rp 3 juta dan angsuran per bulan sebesar Rp 800 ribu," kata Sapto.
Sapto menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban berupaya menghubungi nomor dan mendatangi langsung kantor pemasaran perusahaan tersebut.
Namun ternyata, kantor pemasaran PT Pesona Artha Zilvara yang berada di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ini juga tutup.
Sapto menjelaskan, awalnya para korban ditawari marketing pengembang sebidang tanah ukuran 10 m2.
Tertarik, tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh ke lima orang korban.
Pasalnya, korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung.
Sapto mengatakan, laporan polisi merupakan upaya akhir para korban untuk mendapatkan kembali hak mereka.
Sebelumnya, LBH Bandar Lampung sudah lebih dulu melayangkan surat somasi ke pihak perusahaan.
"Sudah kita kirim somasi dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada tanggapan," kata Sapto.
LBH Bandar Lampung mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dialami para korban.
"Karena ini merupakan salah satu komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kasus mafia tanah," kata Sapto.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menyatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.
Menurutnya, akan diketahui setelah pelapor diminta keterangan dan memenuhi unsur pidana yang dilanggar.
"Kita akan periksa korban dan dilakukan BAP oleh penyidik," kata Devi.
Untuk selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Tentunya akan kami selidiki terlebih dahulu, sebelum menetapkan tersangka nya," kata Devi.[jef]