WahanaNews-Lampung | Sejumlah penyandang disabilitas (tuna netra) mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, mereka didampingi kuasa hukum dari LBH Bandar Lampung , Rabu (9/2/22).
Kedatangan sejumlah penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) ini untuk membuat laporan, karena telah menjadi korban penipuan kavling tanah.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Mereka melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Adapun para pelapor atau para korban penipuan adalah, Ichwan Ridwan, Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri, dan Sunandar.
Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Sapto mengatakan, kerugian yang disebabkan terlapor Developer Perumahan PT Pesona Artha Zilvara mencapai Rp 27 juta.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
"Kami menuntut pengembalian uang muka DP dan angsuran sebidang tanah," kata Sapto.
Sapto menjelaskan, pihak pengembang perumahan tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para pelapor dengan lokasi di Pal Putih, Jati Agung, Lampung Selatan.
Namun, setelah sepakat dan membayar cicilan 3 bulan berjalan, ternyata pihak pengembang menghilang tanpa alasan yang jelas.