3. Kenaikan Harga Komoditas Dunia
Selain pembatasan ekspor yang dilakukan Rusia dan China, meroketnya harga pupuk juga diperparah melalui kenaikan harga komoditas dunia yang menjadi bahan baku pembuatan pupuk.
Baca Juga:
Sekda Sumsel Terima Audiensi Direktur Bank Sampah Indonesia Bahas Program Palembang
Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim, melonjaknya harga berbagai komoditas dunia seperti amonia, phosphate rock, KCL, gas dan minyak bumi karena pandemi, krisis energi di Eropa serta adanya kebijakan beberapa negara yang menghentikan ekspornya, menjadi salah satu penyebab meroketnya harga pupuk nonsubsidi di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil menuturkan bahwa kenaikan harga gas alam turut mempengaruhi harga pupuk Urea dan ZA di tingkat petani.
Baca Juga:
Polres Donggala Gagalkan Pengiriman 2.500 Kg Pupuk Bersubsidi dari Mamuju, Sulbar
Stok Pupuk Aman Hingga Setelah Lebaran
Meskipun harga bahan baku pupuk naik berkali lipat, namun pemerintah menetapkan harga pupuk subsidi tetap. Akan tetapi, untuk pupuk nonsubsidi akan dilakukan penyesuaian harga.
Selama harga pupuk di tingkat internasional masih tinggi, maka harga pupuk non subsidi di dalam negeri juga mengikuti karena pupuk nonsubsidi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar.