LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Sebanyak 2.106 unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Lampung telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai penunjang operasional usaha.
"Kementerian Koperasi telah merilis pembaharuan statistik Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara nasional. Dan di Provinsi Lampung koperasi menunjukkan adanya penguatan kelembagaan," ujar Kepala Seksi Pembinaan dan Pelaksanaan Anggaran II C Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Lampung Gwen Adhitya Amalkhan dalam Kajian Fiskal Regional di Bandarlampung, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:
PLN UID Lampung Siap Hadirkan Layanan Kelistrikan Dukung Peningkatan Produktivitas Sektor Pertanian Petani
Ia mengatakan penguatan kelembagaan itu terlihat dari jumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebanyak 2.106 unit koperasi dari jumlah keseluruhan Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Provinsi Lampung sebanyak 2.651 unit.
"Lalu sebanyak 678 unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih telah memiliki akun Simkopdes, dan 2.651 unit sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)," katanya.
Kemudian sebanyak 1.783 unit Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih juga telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), dengan rincian sebanyak 1.731 unit koperasi sudah terverifikasi, 52 unit koperasi dalam proses pelaporan.
Baca Juga:
PLN Lampung Tuntaskan Penyambungan BPBL 2025 untuk 10.830 Rumah Tangga
"Selanjutnya sebanyak 606 unit koperasi dalam status rancangan dan 262 koperasi yang belum melaksanakan rapat anggota tahunan," ucap dia.
Dia melanjutkan untuk aktivitas bisnis tercatat simpanan pokok aktif dari Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang ada di Provinsi Lampung sebesar Rp1,14 miliar, serta simpanan wajib sebesar Rp354,7 juta.
"Untuk volume transaksi sebanyak 23.827 transaksi dengan nilai total Rp154,1 juta," tambahnya.