Edi menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku SJ, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam kepada M, yang merupakan teman dekat pelaku.
SJ dendam akibat korban sering mengejeknya dengan sebutan "anak haram" dalam bahasa Lampung.
Baca Juga:
Polisi Terus Dalami Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara, Sudah 22 Saksi Diperiksa
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok–olok oleh korban," kata Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, karena sudah menjadi teman dekat, pelaku SJ mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor pada Sabtu (27/11/2021) sore.
Dalam perjalanan, pelaku yang sudah dendam berniat membunuh koban.
Baca Juga:
Ketua RT Curiga Lihat Darah di Tangan Pelaku, Fakta Mengerikan di dalam Rumah Terungkap
SJ pun menghubungi tiga pelaku yang masih bocah itu untuk menunggu di lokasi.
Begitu sampai di lokasi, mereka lalu membantu SJ melakukan pembunuhan terhadap M, lalu Jasad korban dibuang di areal persawahan.
Terancam hukuman penjara Edi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu motor yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dasi dan tali yang digunakan pelaku saat pembunuhan.