Sementara satu buah golok masih dilakukan pencarian karena sempat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Adapun untuk tiga anak di bawah umur yang terlibat pembunuhan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Kota Sorong, Motif Cemburu Buta
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak," kata Edi.[jef]