WahanaNews-Lampung | Sakit hati karena sering diejek temannya sendiri, seorang pemuda mengajak tiga anak di bawah umur membunuh soerang perempuan di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, keempat pelaku ditangkap satu hari setelah jasad korban ditemukan.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Jasad M (30) sendiri ditemukan di area persawahan Dusun 2, Kampung Dono Arum, Seputih Agung pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Pelaku kita tangkap pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman masing-masing," kata Edi saat dihubungi wartawan, Selasa (30/11/2021) sore.
Adapun pelaku utama, kata Edi, berinisial SJ (20) mengajak tiga pelaku lainnya berinisial AA (15), RM (13), dan MF (14), warga Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung yang masih berstatus pelajar SMP.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
“Tiga pelaku yang diajak oleh SJ ini masih berusia di bawah umur,” kata Edi.
Dendam sering diejek korban
Edi menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku SJ, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam kepada M, yang merupakan teman dekat pelaku.
SJ dendam akibat korban sering mengejeknya dengan sebutan "anak haram" dalam bahasa Lampung.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok–olok oleh korban," kata Edi.
Lebih lanjut, Edi mengatakan, karena sudah menjadi teman dekat, pelaku SJ mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor pada Sabtu (27/11/2021) sore.
Dalam perjalanan, pelaku yang sudah dendam berniat membunuh koban.
SJ pun menghubungi tiga pelaku yang masih bocah itu untuk menunggu di lokasi.
Begitu sampai di lokasi, mereka lalu membantu SJ melakukan pembunuhan terhadap M, lalu Jasad korban dibuang di areal persawahan.
Terancam hukuman penjara Edi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu motor yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dasi dan tali yang digunakan pelaku saat pembunuhan.
Sementara satu buah golok masih dilakukan pencarian karena sempat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Adapun untuk tiga anak di bawah umur yang terlibat pembunuhan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak," kata Edi.[jef]