WahanaNews-Lampung.co| Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto memerintahkan jajarannya untuk memeriksa siapa sebenarnya sosok pelapor yang disebut-sebut Kompol David Jeckson jadi korban penipuan sopir ekspedisi.
Pelapor inilah yang membuat David harus 'menahan' sopir ekspedisi bernama Arisman selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat tanpa status hukum yang jelas.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (16/1/2022).
Menurut Pandra, pemeriksaan terhadap pelapor dugaan penipuan dan penggelapan tersebut perlu dilakukan supaya akar permasalahan tersebut dapat diketahui dengan jelas.
"Kapolda minta orang di belakang yang membuat sopir ini diproses Polsek Tanjungkarang Barat harus diperiksa juga," kata Pandra.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Diketahui, seorang sopir dari PT Sindex Express diamankan jajaran Polsek Tanjungkarang Barat berdasarkan aduan dugaan tipu gelap.
Sopir bernama Arsiman itu dibawa ke mapolsek pada 4 Januari 2022 untuk menjalani pemeriksaan. Namun, seseorang yang mengadukan dugaan penipuan tersebut tak kunjung membuat laporan resmi.
Hingga akhirnya Arsiman dijemput keluarga dengan didampingi tim LBH Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022).