WahanaNews-Lampung | PT PLN (Persero) telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh suntikan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).
Besaran suntikan modal untuk PLN ini mencapai Rp 5 triliun.
Baca Juga:
Jelang HUT RI, 13 Desa di Kabupaten Sintang Kini Terang dengan Listrik PLN
Restu suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dikutip dari aturan tersebut, dalam Pasal 1 tertulis bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Baca Juga:
Usulkan PMN 2025 Capai Rp3 Triliun, PLN Paparkan Alokasi Penggunaannya
Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 1 ditetapkan bahwa Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun.
Selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat 2 ditulis bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
PT PLN (Persero) tengah menyelesaikan pembangunan jaringan tol listrik di Sumatera.