Prof. Hamzah menilai penarikan kasus ke ranah tipikor sangat tidak tepat.
"Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan. Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat," jelas dia.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sejauh ini, fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini.
Tanah objek sengketa secara fisik masih dikuasai Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.
Sementara itu, Prof. Azmi memandang kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
"Aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," ujar dia.
Seperti diketahui, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu, namun hingga kini belum ada uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan tersebut.
Para ahli mempertanyakan keabsahan tuduhan sepihak tersebut karena dokumen itu sebelumnya telah diuji dan dianggap sah dalam peradilan perdata.