LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Sujarwo, penasihat hukum Theo Stepanus, terdakwa dalam kasus lahan Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menerapkan hukum.
JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) terkait sengketa lahan Kemenag di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sujarwo dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin (6/4/2026), menilai perkara ini merupakan persoalan hak milik yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah korupsi.
Ia menegaskan bahwa Thio adalah pembeli yang beritikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Kliennya telah memenangkan sengketa ini di pengadilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
"Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara," tegas Sujarwo menanggapi dakwaan JPU.
"Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami," tambah dia.
Pendapat ini didukung oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Azmi Syahputra.
Prof. Hamzah menilai penarikan kasus ke ranah tipikor sangat tidak tepat.
"Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan. Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat," jelas dia.
Sejauh ini, fakta persidangan menunjukkan tidak ada uang negara yang keluar dalam transaksi ini.
Tanah objek sengketa secara fisik masih dikuasai Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.
Sementara itu, Prof. Azmi memandang kasus lahan Kemenag di Lampung Selatan bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun.
"Aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut," ujar dia.
Seperti diketahui, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan dokumen palsu, namun hingga kini belum ada uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan tersebut.
Para ahli mempertanyakan keabsahan tuduhan sepihak tersebut karena dokumen itu sebelumnya telah diuji dan dianggap sah dalam peradilan perdata.
Dakwaan JPU juga dinilai cacat hukum karena menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sudah dicabut.
Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, ketentuan lama seharusnya ditinggalkan demi aturan baru tahun 2021.
Penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku ini dianggap melanggar asas legalitas.
[Redaktur: Amanda Zubehor]