LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Sujarwo, penasihat hukum Theo Stepanus, terdakwa dalam kasus lahan Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menerapkan hukum.
JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) terkait sengketa lahan Kemenag di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sujarwo dalam keterangannya di Bandarlampung, Senin (6/4/2026), menilai perkara ini merupakan persoalan hak milik yang tidak seharusnya dipaksakan ke ranah korupsi.
Ia menegaskan bahwa Thio adalah pembeli yang beritikad baik dan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Kliennya telah memenangkan sengketa ini di pengadilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding
"Kami hanya menyajikan fakta, bukan asumsi di pengadilan. Tak ada korupsi, kerugian negara," tegas Sujarwo menanggapi dakwaan JPU.
"Semua proses hukum sebelumnya telah dimenangkan klien kami," tambah dia.
Pendapat ini didukung oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah dan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Azmi Syahputra.