LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, menyatakan bahwa tempat hiburan malam akan ditutup sementara selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kami sudah keluarkan surat edaran (SE) bahwa tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadhan," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Iwan Gunawan di Bandarlampung, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
KPU Lampung Siap Laksanakan PSU Pilkada Pesawaran Pasca Putusan MK Terkait PHPU 2024
Dia mengatakan dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.
"Termasuk diskotik, karaoke, pub yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul," kata dia.
Dia mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Sumatera Selatan Dukung UMKM di Festival Parekraf Lampung 2024
"Bila memang ditemukan ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Dan bila masih dilanggar maka sanksi lebih berat akan diberikan," kata dia.
Namun begitu, ujar dia, dalam hal usaha rumah biliar ataupun bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet dapat menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.
"Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia ( POBSI )," kata dia.