LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, menyatakan bahwa tempat hiburan malam akan ditutup sementara selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kami sudah keluarkan surat edaran (SE) bahwa tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadhan," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Iwan Gunawan di Bandarlampung, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Bupati Lampung Tengah Hadiri Rapat Pemanfaatan Gudang Gabah di Wilayahnya
Dia mengatakan dalam rangka menghormati bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tempat usaha, seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok menutup kegiatannya.
"Termasuk diskotik, karaoke, pub yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul," kata dia.
Dia mengatakan penutupan tempat usaha tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Salurkan 24 Dryer Gabah untuk Percepat Panen Raya Petani
"Bila memang ditemukan ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Dan bila masih dilanggar maka sanksi lebih berat akan diberikan," kata dia.
Namun begitu, ujar dia, dalam hal usaha rumah biliar ataupun bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet dapat menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.
"Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia ( POBSI )," kata dia.