"Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu," ujar Diah.
Diah menambahkan, untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Diah juga menjelaskan, biaya penurunan daya listrik yang diajukan pelanggan sendiri berbeda-beda lantaran ada hal yang perlu diperhitungkan.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei kebutuhan material dan jasa untuk penurunan daya sesuai kebutuhan pelanggan," pungkasnya.[dny]