"Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu," ujar Diah.
Diah menambahkan, untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Diah juga menjelaskan, biaya penurunan daya listrik yang diajukan pelanggan sendiri berbeda-beda lantaran ada hal yang perlu diperhitungkan.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei kebutuhan material dan jasa untuk penurunan daya sesuai kebutuhan pelanggan," pungkasnya.[dny]