WahanaNews-Lampung | PT PLN (Persero) telah menyediakan layanan penurunan daya listrik.
Namun, untuk bisa mendapatkan layanan turun daya listrik, pelanggan harus datang langsung ke kantor PLN.
Baca Juga:
Bersama Ratusan Riders Patriot EV, PLN Dorong Electrifying Lifestyle dan Mobilitas Ramah Lingkungan
Daya listrik menjadi kebutuhan pokok baru rumah tangga masyarakat.
Biasanya, masyarakat akan menurunkan daya listrik mereka agar bisa meringankan beban biaya per bulannya.
PT PLN (Persero) pun memfasilitasi untuk proses penurunan daya pelanggan.
Baca Juga:
PLTMG Luwuk Surplus Daya, ALPERKLINAS Dorong Manfaat Nyata bagi Konsumen
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan, penurunan daya bisa dilakukan dengan mengajukan pemohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan.
Namun, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan untuk penurunan daya listrik ke PLN, ialah :
• Nomor ID Pelanggan/Rekening
• Detail Alamat Lengkap
• Nomor telepon yang bisa dihubungi
• Nomor Identitas KTP