WahanaNews-Lampung | PT PLN (Persero) telah menyediakan layanan penurunan daya listrik.
Namun, untuk bisa mendapatkan layanan turun daya listrik, pelanggan harus datang langsung ke kantor PLN.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Daya listrik menjadi kebutuhan pokok baru rumah tangga masyarakat.
Biasanya, masyarakat akan menurunkan daya listrik mereka agar bisa meringankan beban biaya per bulannya.
PT PLN (Persero) pun memfasilitasi untuk proses penurunan daya pelanggan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan, penurunan daya bisa dilakukan dengan mengajukan pemohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan.
Namun, dibutuhkan sejumlah syarat yang perlu disiapkan untuk penurunan daya listrik ke PLN, ialah :
• Nomor ID Pelanggan/Rekening
• Detail Alamat Lengkap
• Nomor telepon yang bisa dihubungi
• Nomor Identitas KTP
"Sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu," ujar Diah.
Diah menambahkan, untuk permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Diah juga menjelaskan, biaya penurunan daya listrik yang diajukan pelanggan sendiri berbeda-beda lantaran ada hal yang perlu diperhitungkan.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei kebutuhan material dan jasa untuk penurunan daya sesuai kebutuhan pelanggan," pungkasnya.[dny]