Ada dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran dengan pelaku oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.
"Pelaku membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol," katanya.
Baca Juga:
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, PAN Minta Maaf Tegaskan Korupsi Tanggung Jawab Pribadi
Modus operandinya, kata Armen, dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pada pelaksanaan pembangunan Tol Terpeka.
"Namun, pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, bahkan dengan menggunakan nama vendor fiktif, dan ada pula yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.
Ia menyebutkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif oleh oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp66 miliar.
Baca Juga:
Samin Tan Kini Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi, Pernah Divonis Bebas oleh KPK
Dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, menurut dia, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1.643.000.000,00.
[Redaktur: Amanda Zubehor]