LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 47 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), yaitu pada STA 100+200 hingga STA 112+200, untuk tahun anggaran 2017–2019.
"Pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan pembangunan Tol Terpeka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
Armen Wijaya mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.
Diungkapkan bahwa pembangunan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya, Tbk. (BUMN) selaku kontraktor.
Dijelaskan pula bahwa sumber pendanaan pembangunan tol tersebut berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atas pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
Armen mengatakan bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Tol Terpeka.
Disebutkan pula nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000,00 dengan panjang jalan 12 km.
Pekerjaan itu dilaksanakan selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019. Adapun provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara, kata Armen, pada tanggal 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.