LAMPUNG.WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa 47 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), yaitu pada STA 100+200 hingga STA 112+200, untuk tahun anggaran 2017–2019.
"Pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan pembangunan Tol Terpeka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga:
Atur Harga Angkutan Sampah, Modus Korupsi Jerat Pejabat Dinas LH Tangsel
Armen Wijaya mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti lain seperti alat bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya.
Diungkapkan bahwa pembangunan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya, Tbk. (BUMN) selaku kontraktor.
Dijelaskan pula bahwa sumber pendanaan pembangunan tol tersebut berasal dari viability gap fund (VGF) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek atas pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga:
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp 75,9 Miliar di Tangsel Terbongkar
Armen mengatakan bahwa pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017 antara Kepala Divisi V PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan Direktur Utama PT JJC selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Tol Terpeka.
Disebutkan pula nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp1.253.922.600.000,00 dengan panjang jalan 12 km.
Pekerjaan itu dilaksanakan selama 24 bulan, sejak 5 April 2017 sampai dengan 8 November 2019. Adapun provisional hand over (PHO) atau serah terima sementara, kata Armen, pada tanggal 8 November 2019 dengan masa pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun.
Ada dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tol Terpeka terdapat penyimpangan anggaran dengan pelaku oknum tim proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya.
"Pelaku membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tol," katanya.
Modus operandinya, kata Armen, dengan cara merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pada pelaksanaan pembangunan Tol Terpeka.
"Namun, pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada, bahkan dengan menggunakan nama vendor fiktif, dan ada pula yang menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja," ungkapnya.
Ia menyebutkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif oleh oknum tim proyek atas permintaan dari oknum pimpinan pada Divisi 5 PT Waskita Karya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp66 miliar.
Dalam kurun waktu 13 Maret 2025 sampai dengan hari ini, menurut dia, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyitaan uang dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara dengan total sebesar Rp1.643.000.000,00.
[Redaktur: Amanda Zubehor]