"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ghufron.
Menurut Ghufron, sejatinya proses penerimaan jalur mandiri itu tidak bermasalah.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Hanya saja, dia berharap proses rekrutmennya harus diperbaiki sehingga lebih terukur, akuntabel dan partisipatif.
"KPK berharap ke depan, proses rekrutmen mau apa pun namanya, ada jalur mandiri atau pun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya, bukan soal namanya. Tetapi mekanismenya, harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel dan lebih partisipatif," tegasnya. [dny]