Besaran uang yang telah disepakati yaitu minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta per orangnya.
Andi Desfiandi selaku salah satu keluarga calon peserta Simanila diduga menghubungi Karomani dan memberikan uang Rp 150 juta karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Uang itu dikumpulkan Karomani ke seorang bernama Mualimin selaku dosen.
KPK menyebut uang yang dikumpulkan Karomani ke Mualimin, yaitu Rp 603 juta dan telah digunakan Rp 575 juta untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Karomani diduga mengumpulkan uang juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Uang itu telah dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.
Sementara itu dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan bukti uang tunai Rp 414,5 juta; slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta; dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, ada bukti lain berupa kartu ATM dan buku tabungan berisi Rp 1,8 miliar.