“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.
Kronologi penggelapan getah karet
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Dyah menuturkan, Cipto adalah buruh sadap di PT SIL tersebut sejak tahun 2016 lalu dengan upah tiap bulannya mencapai Rp 2,5 juta.
Pada 13 November 2021 sekitar pukul 9.30 WIB, Cipto datang ke area perkebunan PT SIL di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji untuk bekerja seperti biasa.
“Sebanyak satu setengah karung getah karet beku dikumpulkan oleh tersangka, namun tidak diserahkan ke tempat penimbangan,” kata Dyah.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Tersangka berencana membawa getah karet itu untuk dijual ke tempat lain. Tetapi, aksi tersangka diketahui oleh pihak keamanan kebun.
“Tersangka mengaku terdesak kebutuhan sekolah kedua anaknya yang masih SD dan SMP,” kata Dyah.
Apa itu restorative justice?