WahanaNews-Lampung.co| Cipto Suroso, seorang buruh sadap karet di Kabupaten Mesuji dibebaskan dari perkara pencurian 1,5 karung getah karet beku senilai Rp 500.000.
Pembebasan Cipto Suroso dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang mengedepankan restorative justice atas perkara pencurian tersebut.
Baca Juga:
Hujan Es Guyur Empat Desa di Lampung Utara, Sejumlah Rumah Warga Rusak
Kepala Kejari Tulang Bawang Dyah Ambarwati mengatakan, restorative justice dilakukan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta sebagaimana syarat dalam restorative justice.
“Kerugian pelapor yakni PT SIL (PT Silva Inhutani Lampung ) sebesar Rp 500.000,” kata Dyah dalam keterangan pers, Jumat (28/1/2022).
Atas penggelapan satu setengah karung getah karet beku itu, Cipto dipersangkakan Pasal 374 KUHP.
Baca Juga:
Bocah 5 Tahun Terseret 2 Km, Mobil Fortuner Nyaris Dibakar Warga di Lamtim
Penghentian penuntutan ini disahkan dengan surat ketetapan nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, dalam proses perdamaian PT SIL sepakat untuk memaafkan tersangka tanpa syarat apapun dan tidak melanjutkan ke proses persidangan.