Pendapatan Asli Daerah (PAD) didorong oleh Pajak Daerah, dimana kontribusinya tercatat sebesar satu triliun atau 74,30 persen terhadap total PAD per 30 April 2023.
Selanjutnya, dengan geliat perekonomian yang semakin membaik seiring peluang penerimaan yang diberikan ruang oleh UU HKPD. Hal ini ditandai dengan kenaikan yang mencapai Rp42,86 miliar atau 13,19 persen dibanding tahun 2021.
Baca Juga:
Denpom Serahkan Dua Tersangka Penembak Polisi di Lampung ke Oditur Militer
Beda halnya dengan kenaikan realisasi PAD di tahun-tahun sebelum pandemi yang rata-rata hanya mengalami kenaikan 13,37 miliar per tahun atau 4,75 persen di banding tahun sebelumnya.
Tahun 2023 merupakan tahun kedua implementasi UU HKPD, Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Lampung tampaknya mulai matang melakukan penyesuaian dan strategi-strategi untuk menaikkan pendapatan daerah.
Bahkan, local tax ratio untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung terus menunjukan kenaikan. Sempat mengalami kontraksi selama pandemi Covid-19, dan mulai bergeliat kembali sejak 2021 dan terus meningkat hingga periode April 2023.
Baca Juga:
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Lampung, Kopda Basyar Lepas Tembakan 8 Kali
Hal ini terlihat dari naiknya target PAD sebesar Rp69,84 miliar atau 20,3 persen dibanding target tahun 2022. Sedangkan pemerintah kab/kota menargetkan kenaikan PAD sebesar Rp89,1 miliar atau sebesar 14,46 persen dibanding target tahun sebelumnya.
Dalam hal meningkatkan kemandirian fiskal daerah, pemerintah dapat melakukan upaya-upaya, antara lain terus menggali potensi pajak daerah sesuai karakteristik ekonomi dan uniqueness masing-masing daerah, terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui peningkatan kualitas SDM dan perubahan tata kelola aparaturnya maupun penyesuain porsi belanja APBD untuk pembangunan infrastruktur fisik yang mendukung menggerakan perekonomian masyarakat.[mga]