Selain itu, upaya penguatan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang akan dilaksanakan adalah penerapan opsen pajak ditingkat Kabupaten/Kota yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2025 sebagaimana batas waktu dalam ketentuan peralihan UU HKPD.
Opsen pajak di daerah ini bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan Kabupaten/Kota serta tidak menambah beban wajib pajak.
Baca Juga:
Denpom Serahkan Dua Tersangka Penembak Polisi di Lampung ke Oditur Militer
Pada akhirnya opsen tersebut mendukung upaya optimalisasi pajak dan retribusi sehingga mendukung pembangunan di daerah.
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Lampung, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDRD on process pembahasan di DPRD Provinsi Lampung dan telah mengakomodir norma opsen PKB dan BBNKB.
Sementara itu, untuk level Kota/Kabupaten telah memasuki tahap penyusunan dan pembahasan draft raperda. Hal ini menunjukkan seluruh Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan amanat UU HKPD.
Baca Juga:
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Lampung, Kopda Basyar Lepas Tembakan 8 Kali
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung sebagai financial advisory terus memberikan pendampingan dan policy responses kepada pemerintah daerah se-Lampung. Salah satunya melalui berbagai diseminasi hasil kajian fiskal dan analisa keuangan daerah, termasuk diantaranya mendorong kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak akademisi maupun unit-unit lain yang berkompeten dalam penyusunan raperda PDRD.
Harapannnya, penyusunan raperda dapat diselesaikan dengan cepat dan memenuhi kaidah-kaidah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Adapun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung menyampaikan, informasi kinerja APBN hingga periode 30 April 2023 yang menunjukkan penerimaan negara di Lampung, dimana dari target sebesar Rp9,23 triliun telah terealisasi sebesar 35,46 persen atau senilai Rp3,27 triliun, dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2,40 triliun; Penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp0,48 triliun; dan PNBP sebesar Rp0,39 triliun.